Pengertian negara , negara dapat dikatakan negara bila mempunyai unsur-unsur yaitu ;
- wilayah tertentu
- pemerintah yg berdaulat
2. unsur deklaratif/pengakuan/dejure : - adanya pengakuan dari negara lain.
unsur-unsur negara
a. menurut konvensi mortevideo
-penduduk yang tetap
- wilayah tertentu
- pemerintahan
- kemempuan mengadakan hubungan dengan negaralain
b. menurut openheim-lauterpachk
- harus ada rakyat
- harus daerah
- pemerintah yg berdaulat,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar