Sabtu, 23 Januari 2016

unsur-unsur negara


Pengertian negara , negara dapat dikatakan negara bila mempunyai unsur-unsur yaitu ; 

1. Unsur konstitutif/pembentukan/defacto: - harus ada rakyat 
                                                                        - wilayah tertentu
                                                                        - pemerintah yg berdaulat
2. unsur deklaratif/pengakuan/dejure       : - adanya pengakuan dari negara lain.

              unsur-unsur negara 
a. menurut konvensi mortevideo 
    -penduduk yang tetap
    - wilayah tertentu
    - pemerintahan
    - kemempuan mengadakan hubungan dengan negaralain
b. menurut openheim-lauterpachk
    - harus ada rakyat
    - harus daerah 
    - pemerintah yg berdaulat,
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar